PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Peraturan Internal Korporasi/institusi (Corporate By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Moewardi Provinsi Jawa Tengah dan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah;
- bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya perkembangan peraturan perundang- undangan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Korporasi/Institusi (Corporate By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Pergub Tentang Peraturan Internal Korporasi/institusi (Corporate By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
14 Juni 2022
Berlaku Tanggal
14 Juni 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.