Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 41 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
15

Tahun
2024

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2024

Berlaku Tanggal
21 Juni 2024

Sumber
BD.2024/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar