PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian usaha pergaraman Daerah dan optimalisasi penyerapan garam rakyat dengan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha garam rakyat dari hulu hingga hilir, Pemerintah Daerah perlu mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas garam rakyat, kapasitas usaha dan kemampuan petambak garam rakyat;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Gubernur menyusun Rencana Induk Pergaraman Daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai Sentra Ekonomi Garam Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Rencana Induk Pergaraman Daerah
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.