Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja sesuai kebutuhan organisasi, perlu adanya kelas jabatan sebagai dasar kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Aparatur Sipil Negara dalam rangkaian susunan instansi pemerintah baik dalam jenis, tingkat kesulitan, dan tanggung jawab pekerjaan, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan yang sistematis pada setiap Perangkat Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Peraturan tentang Kelas Jabatan setelah adanya hasil validasi evaluasi Jabatan oleh Menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi irokrasi Nomor : B/276/M.SM.04.00/2022 tanggal 22 Februari 2022 hal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
21

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2022

Sumber
BD.2022/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar