Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasional dengan Nomor Polisi luar Provinsi Jawa Tengah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mengurangkan atau menghapus sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan guna meringankan, memudahkan masyarakat serta mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
23

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
07 September 2022

Diundangkan Tanggal
07 September 2022

Berlaku Tanggal
07 September 2022

Sumber
BD.2022/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar