Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Taman Kanak-kanak/raudatul Atfal, Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.