PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Boyolali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2006
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila DPRD sampai batas waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setjap bulan yang disusun daJam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut huruf a dapat dilaksanakan setelah memperoleh Pengesahan dari Gubernur;
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pengesahan Peraturan Bupati Boyolali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2006;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.