PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan uang representasi perjalanan dinas bagi Pejabat Negara / Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai ketentuan Pasal 7 Huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7 /KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negerl Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Juncto Keputusan Dlrektur Jenderal Pajak Nomor KEP.545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon ll Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Pergub Tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2005
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2005
Berlaku Tanggal
23 Mei 2005
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.