PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing sesuai besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
- bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-178/PK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 perihal Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi DBHCHT TA. 2023 serta permintaan terkait Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBHCHT TA. 2023, perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Pergub Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2022
Berlaku Tanggal
23 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.