PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel guna meningkatkan ekosistem investasi, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2022
Berlaku Tanggal
19 Januari 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.