Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara, guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu memberikan tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktivitas, dan kesejahteraan pegawai;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, insentif pemungutan pajak dan retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
43

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022

Berlaku Tanggal
30 Desember 2022

Sumber
BD.2022/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar