PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Rencana Kontijensi Bencana Gunung Api Dieng Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa erupsi Gunung Api Dieng merupakan peristiwa alam gunung api yang memiliki potensi ancaman bencana erupsi dan menghasilkan gas beracun yang dapat terjadi sewaktuwaktu sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian dan dampak psikologis;
- bahwa Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara merupakan wilayah yang rentan terdampak langsung Erupsi Gunung Api Dieng, maka dalam rangka penanggulangan kedaruratan bencana dan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diperlukan pengaturan rencana kontinjensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b agar pelaksanaanya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Bencana Erupsi Gunung Api Dieng Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Pergub Tentang Rencana Kontijensi Bencana Gunung Api Dieng Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020
Berlaku Tanggal
16 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.