Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 41 ayat (5), Pasal 73 ayat (7), Pasal 75 ayat (3), Pasal 76 ayat (2), Pasal 79 ayat (7), Pasal 80 ayat (3), Pasal 81 ayat (2), Pasal 83ayat (11), Pasal 84 ayat (3), Pasal 87 ayat (4), Pasal 92 ayat (2)Pasal 96 ayat (3) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
64

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar