Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
7

Tahun
2006

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2006

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2006

Berlaku Tanggal
02 Januari 2006

Sumber
BD.2006/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar