Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan
Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan
Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan
Industri Nasional, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan
Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia, maka kedudukan Dewan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dewan Riset
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Daerah
Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau
kembali;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur
Dan Keputusan Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016

1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;

2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;

3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;

4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;

5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;

6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2021

Berlaku Tanggal
18 Mei 2021

Sumber
BD.2021/No.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
    Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
    tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
    2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
    Tengah;
    2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
    Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah ;
    3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
    Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
    Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
    4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
    Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
    Periode Tahun 2015-2020;
    5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
    Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
    6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
    Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar