Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dengan kebutuhan yang ada dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 355 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
41

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2022

Berlaku Tanggal
22 Juli 2022

Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 41 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar