Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D angka 5 huruf d angka 6) lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
64

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan

Ditetapkan Tanggal
14 September 2023

Diundangkan Tanggal
14 September 2023

Berlaku Tanggal
14 September 2023

Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 64 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47464/2023pg00350064_signed.pdf

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar