Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 14 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2015 tentang Rencana Induk (Masterplan) Teknologi Informasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.36 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  9. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2010,
  10. Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Kebijakan Kegiatan Teknologi Informasi;
Prosedur Penerbitan Persetujuan Prinsip;
Pelaporan;
Sanksi Administrasi, dan
ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2015

Berlaku Tanggal
12 Februari 2015

Sumber
BD.2015/NO.10, LL PROV.KALBAR: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.54 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar