Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melindungi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan untuk mengetahui identitas kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu adanya penambahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat di Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013,
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
- Permenaker Nomor 22 Tahun 2014,
- Permenaker Nomor 30 Tahun 2016, Kepmenpan Nomor 62/KEP/M.PAN/7/72003,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 tentang Tugas Pokok LPTSA-P2TKI, Pasal 6 tentang Keanggotaan LPTSA-P2TKI, Pasal 7 ayat (1) tentang Tugas Unsur Anggota LPTSA-P2TKI dan Pasal 9 tentang Sarana, Prasarana dan Pendanaan LPTSA-P2TKI.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
21 Maret 2017
Berlaku Tanggal
21 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.10, TBD NO.10, LL PROV.KALBAR: 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (90.55 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.