Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan di bidang pertanian pada sub urusan perkebunan, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perkebunan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016, permentan No.43/Permentan/OT.010/8/2016,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.116 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, pasal 39, pasal 40, Pasal 41, pasal 44, pasal 45, pasal 47, |Pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.