Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Kodefikasi Akun pada Bagan Akun Standar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 104 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang berbasis akrual sesuai standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 104 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013,
- Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Ruang Lingkup;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Pergub Nomor 104 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.