Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan pengangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah daerah diperluhkan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018,
- PermenpanRB No.6 Tahun 2011,
- Permenpan RB No.11 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Permenkominfo No.4 Tahun 2016,
- Perka ANRI No.6 Tahun 2005,
- Perka LSN No.5 Tahun 2014,
- Perka LSN No.7 Tahun 2016,
- Perka LSN No.15 Tahun 2016,
- Perka LSN No.7 Tahun 2017,
- Perka LSN No.10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
Pemanfatan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik;
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik;
Kewajiban, Larangan dan Penyimpanganan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik;
Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Untuk Pengamanan Informasi;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.