Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 107 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pendapatan daerah, dipandang perlu melakukan evaluasi terhadap unit pelaksana teknis pelayanan pendapatan daerah wilayah singkawang, wilayah sambas dan wilayah Bengkayang;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 107 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017, perda No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.65 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 7, paasal 23, pasal 24 Peraturan Gubernur Noo 117 Tahun 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 107 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.