Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018,
- Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.148 Tahun 2015,
- Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016,
- Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016,
- Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017, Inpres No.7 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.100 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.92 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.111 Tahun 2016,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan;
Pelaksanaan Kewenangan;
Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
Insentif;
Pengendalian;
Pengaduan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.