Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 112 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 112 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
112

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2021

Berlaku Tanggal
30 Juni 2021

Sumber
BD.2021/NO.112, LL. PROV. KALBAR: 21 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 98 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 98 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 112 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar