Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020-2030
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai wujud partisipasi Pemerintah Daerah untuk mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penururnan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat hingga tahun 2020;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim, Pemerintah Republik Indonesia mentapkan target kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional terhadap proyeksi emisi Busines As Usual (BAU) pada tahun 2030, yakni sebesar 29% secara mandiri, dan 41% bila ada kerjasama internasional;
- bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020-2030
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.6 Tahun 1994
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.61 Tahun 2011
- Peraturan Presiden No.71 Tahun 2011
- Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Kedudukan RAD-GRK;
Keterkaitan RAD-GRK Dengan Kebijakan Pembangunan Daerah;
Pengkajian Ulang;
Dokumen RAD;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020-2030
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.125 LL Prov. kalbar : 15 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.64 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.