Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2019 Tentang Akuisisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Akuisisi, Pengolahan, preservasu dan Akses Arsip Statis

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.43 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2006,
  10. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010,
  11. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012,
  12. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
  14. PermenpanRB No.49 Tahun 2014

Ketentuan Umum;
maksud dan Tujuan;
Akuisisi Arsip Statis;
Pengolahan Arsip Statis;
Preservasi;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
126 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Akuisisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2019

Berlaku Tanggal
26 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.127, LL Prov Kalbar : 232 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (23.69 MB)

Lampiran I – Pergub Nomor 126 Tahun 2019

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar