Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 127 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan barang Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 127 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018,
- Peraturan LKPeraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018,
- Peraturan Gubernur No.71 Tahun 2008,
- Peraturan Gubernur No.69 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pengadaan Barang/Jasa;
Pelaksana Pengadaan;
Jenjang Nilai;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.