Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Melakukan Pengawasan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 137 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 137 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.17 Tahun 2013
- Undang-Undang No.18 Tahun 2013
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Inpres No.5 Tahun 2019
- Permenlhk No.P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Prov. Kalbar No.10 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Prov. Kalbar No.6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Peran Serta Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pengawasan;
Kewenangan Penanganan Pengaduan;
Penanganan Pengduan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.