Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 140 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 140 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagia mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah mengamanatakan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsi nya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 140 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945;
- Undang-Undang no.25 tahun 1956;
- Undang-Undang no.43 tahun 2008;
- Undang-Undang no.23 tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah no.18 tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.140 tahun 2017;
- Permenpanrb no.17 tahun 2021;
- Peraturan Daerah no.8 tahun 2016
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2021
Berlaku Tanggal
30 Juni 2021
Sumber
BD.2021, LL. PROV. KALBAR: 15 HAL
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Download PDF (1.91 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.