Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 145 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 145 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
- bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan melalui perubahan kelima atas Peraturan Gubenur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangn sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 145 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
30 November 2020
Diundangkan Tanggal
30 November 2020
Berlaku Tanggal
30 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.145 LL Prov. kalbar : 16 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 145 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.78 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.