Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis krual pada pemerintah provinsi kalimantan barat, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan perubahan yang kedua kalinya terhadap peraturan gubernur kalimantan Barat nomor 15 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah provinsi kalimantan barat;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang NO.33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan lampiran I, lampiran II.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
17 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.17, TBD No.17, LL PROV.KALBAR: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.45 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar