Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Pandan Puloh Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mempercepat pelayanan dan operasionalisasi terkait taman hutan raya yang telah dibentuk UPT Taman Hutan Raya Pandan Puloh dengan Pergub Nomor 111 tahun 2017, dengan bertambahnya jumlah lokasi taman hutan raya Provinsi Kalimantan Barat sangat tidak relevan lagi mencantumkan nama pandan puloh pada UPT dimaksud sehingga perlu diubah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Gubernur No.117 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan nomenklatur taman hutan raya pandan puloh maupun tugas dan fungsi yang menggunakan Taman Hutan Raya Pandan Pulih sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi Taman Hutan Raya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.