Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur nomor 32 tahun 2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkahir dengan peraturan gubernur nomor 55 tahun 2015 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2015;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.6 Tahun 1983,
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Perhitungan dan Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN KB;
ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.