Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 182 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, serta mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 182 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;
UU no. 25 tahun 1956;
UU no.28 tahun 1999;
UU no.31 tahun 1999;
UU no.13 tahun 2006;
UU no.14 tahun 2008;
UU no.12 tahun 2011;
UU no.23 tahun 2014;
UU no.30 tahun 2014;
PP no.71 tahun 2000;
PP no.42 tahun 2004;
PP no.60 tahun 2008;
PP no.53 tahun 2010;
Permendagri no.80 tahun 2015;
Permenpanrb no. 52 tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban Pelapor/ Whistleblower;
Mekanisme Pengaduan;
Tindak Lanjut;
Ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower;
Perlindungan terhadap whistleblower;
Penghargaan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…