Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 185 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 185 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 185 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 185 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  9. . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
  12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
185

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/NO.185, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 50 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 185 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kalbarprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar