Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 190 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayan I Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 190 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan Peraturan Gubernur no.45 tahun 2018 telah ditetapkan pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pemgawasan ketenagakerjaan wilayah I provinsi Kalimantan barat

pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945;
UU no. 25 tahun 1956;
UU no.5 tahun 2014;
UU no.23 tahun 2014;
PP no 18 tahun 2016;
Perpres no.21 tahun 2010;
Permendagri no.12 tahun 2017;
Perda no.8 tahun 2016;
pergub no. 118 tahun 2021

Pencabutan Peraturan Gubernur no.45 tahun 2018 tentang SOTK Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
190 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayan I Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
02 November 2021

Diundangkan Tanggal
02 November 2021

Berlaku Tanggal
02 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.190, LL. PROV. KALBAR: 4 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH I PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Download PDF (450 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar