Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 194 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan Peraturan Gubernur NOmor 90 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan, organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerapan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 194 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 UU no.25 tahun 1956 UU no. 5 tahun 2014 UU no. 23 tahun 2014 PP no.18 tahun 2016 Permendagri no.12 tahun 2017 Perda no.8 tahun 2016 Pergub no.129 tahun 2021
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur nomor 90 tahun 2017 tentang SOTK Unit Pelaksana Teknis Penerapan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…