Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 29 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 36 tahun 2009,
- Undang-Undang No 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
kedudukan, tugas dan wewenang;
keanggotaan;
pengangkatan;
pemberhentian;
pembiayaan;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.