Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- PermenPANRB No.33 Tahun 2011,
- PermenPANRB No.34 Tahun 2011,
- PermenPANRB No.63 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 35 Tahun 2012,
- PermenPANRB No.39 Tahun 2013,
- PermenPANRB No.41 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Kalbar No.75 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Penetapan Besaran TPP, Tim Pelaksana TPP, Komponen dan Penilaian TPP, Tata Cara Pembayaran, Pendanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2021
Berlaku Tanggal
05 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.22, LL PROV. KALBAR : 29 HAL
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PERMINTAAN DAN PEMBAYARAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SUNGAI BANGKONG
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 140 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI
Download PDF (3.53 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.