Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kekayaan daerah yang bersumber dari APBD baik berupa uang, barang dan/atau hak daerah yang dapat diniai dengan uang harus dikelola dan diadministrasikan dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1997,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016,
- Peraturan BPK No.3 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Pelaksanaan/Pemberlakuan TP-TGR;
Informasi Kerugian Daerah, Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan;
PPKD, TPKD dan Majelis;
Penyelesaian TP-TGR;
Tata Cara Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan ganti Rugi;
Penilaian Kerugian Daerah;
Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah;
Kedaluwarsa;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.