Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Pejabat Negara dan penerima pensiun dan penerima tunjangan, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Gubernur dan Wakil gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.13 Tahun 2018,
- Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari raya, gaji atau tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari raya, gaji atau Tunjangan Ketiga Belas;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019
Berlaku Tanggal
21 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.27, LL Prov Kalbar : 6 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.12 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.