Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, pengabdian dan motivasi, pegawai maka perlu diberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:

  1. -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6),
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.20 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2010,
  8. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
  9. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017,
  10. PermenpanRB No.29 Tahun 2018,
  11. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
  12. Peraturan Gubernur No.60 Tahun 2018,
  13. Peraturan Gubernur No.123 Tahun 2016

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup;
Bentuk, Kategori, Jumlah dan Persyaratan Pemberian Penghargaan;
Prosedur Pengusulan PNS;
Penilaian PNS;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
27 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2020

Berlaku Tanggal
05 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.27, LL Prov Kalbar : 13 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.64 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar