Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur Mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2021 ini adalah:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur Mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya

Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Kabupaten/Kota Penghasil, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Koordinasi Dan Pelaporan Dan Ketentuan Pnutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
33 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2021/NO.33, LL PROV. KALBAR : 5 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (445.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar