Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan bahwa biaya penunjang operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum,ruang lingkup, maksud dan tujuan, penganggaran, penggunaan, pembayaran, pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.