Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai pasal 66A ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang cukai, gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran konstribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun W1956,
  2. Undang-Undang No.11 tAHUN 1995,
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2018, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.222/PMK.07/2017

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada pemerintah provisni dan pemerintah kabupaten/kota seprovinsi kalimantan barat dalam 10 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019

Berlaku Tanggal
07 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.5, LL Prov Kalbar : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.64 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar