Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 3 Tahun 2019 telah ditetapkan penerima, pemberian dan pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insnetif Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2020,
- Peraturan Gubernur No.121 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 3, pasal 7, Peraturan Gubernur No.3 Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.