Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pos lintas negara aruk, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk unit pengelola pos pemeriksaaan lintas batas aruk berdasarkan peraturan gubernur nomor 75 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan gubernur nomor 21 tahun 2013;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.43 Tahun 2008,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2017,
  6. Peraturan Kepala BNPB No.5 Tahun 2017

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan peraturan gubernur nomor 75 tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja unit pengelola pos pemeriksaan lintas batas aruk provinsi Kalimantan Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
45 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/NO.45, LL PROV.KALBAR: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar