Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970,
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No 103 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
pembentukan dan wilayah kerja;
kedudukan;
tugas dan fungsi serta susunan organisasi;
kepegawaian;
tata kerja dan pelaporan;
pembiayaan;
ketentuan lain-lain;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 190 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAN I PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.