Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertimbangan Pergub ini adalah bahwa Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi Pemerintah Pusat dengan adanya: Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  2. dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Tetap Badan nasional Pengelola Perbatasan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang nomor 25 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah NOmor 18 tahun 2016
  5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
  6. Peraturan Kepala Badan Nasional Perbatasan Nomor 5 tahun 2017

Karena kewenangan Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi kewenangan pusat, Pergub ini mencabut Pergub Nomor 58 Tahun 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
46 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/NO.46, LL PROV.KALBAR: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (106.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar